DPRD Pekanbaru Bantah Keluarkan Imbauan Larangan
Sigit Yuwono
PEKANBARU--- (KIBLATRIAU. COM) -- Menyikapi adanya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Pekanbaru yang melarang kendaraan plat merah menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium ditanggapi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono ST.
Bahkan, Sigit membantah telah mengeluarkan surat larangan atau imbauan pengisian BBM jenis premium kepada kendaraan plat merah sebagaimana yang disampaikan oleh pihak SPBU Jalan HR Soebrantas.
Hal ini, setelah adanya seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru bernama Mawardi yang hendak mengisi BBM jenis premium pada Selasa (19/2/2019) malam kemaren.
"Kita tidak pernah keluarkan larangan atau imbauan soal larangan kendaraan plat merah menggunakan premium, itu tidak benar, setahu kita beberapa tahun lalu memang ada surat edaran dari walikota berdasarkan intruksi Pemerintah Pusat.
Namun, kebijakan tersebut telah dicabut dan kendaraan plat merah kembali boleh isi premium," ujar Sigit Yuwono, Rabu (20/2)
Politisi Demokrat ini menambahkan, jika pihak SPBU memiliki dasar kuat atas larangan kendaraan plat merah tidak dibenarkan isi premium, maka larangan tersebut ditempel di tempat-tempat yang mudah dilihat, dengan tujuan agar aturan tersebut memang aturan baru atau aturan yang sudah dicabut oleh pemerintah dan tidak berlaku lagi.
"Kalau ada aturannya tunjukkan, karena setahu kita larangan tersebut sudah dicabut, untuk itu pihak SPBU juga harus peka bahkan bisa mengkonfirmasi dengan pihak pemerintah terkait aturan yang dipegang, kepada Pemerintah Kota. Makanya kita harapkan juga bisa menindaklanjuti persoalan inj agar tidak terjadi kerancuan informasi," ujar Sigit.
Sebagaimana diketahui, Walikota Pekanbaru melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) telah mengeluarkan surat edaran plat merah boleh pakai premium dengan surat nomor 541/Disperindag/736 sudah dikeluarkan sejak 23 Oktober 2015. (Mm/Hen)
Tulis Komentar